DINAS Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) beserta BPN Kota Sukabumi memberikan sertifikat tanah gratis bagi 10 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Sukabumi, kemarin.
Pemberian sertifikat tanah gratis tersebut diserahkan langsung Sekda Kota Sukabumi Hanafie Zein.
“Sertifikat tanah gratis ini merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UKM bersama BPN,” kata Kadiskoperindag Kota Sukabumi Dudi Fathuljawad di Balaikota Sukabumi, Senin (18/2).
Dijelaskannya, program pemberian sertifikat tanah gratis bagi UKM tersebut sudah masuk tahun ketiga sejak tahun 2011 lalu dengan total penerima hampir 300 UKM di Kota Sukabumi. Tujuan sertifikat tanah gratis tersebut untuk membantu mereka mengatasi permasalahan yang selama ini dialami UKM khususnya yang berkaitan dengan permodalan dan lokasi mereka berjualan.
“Tanah yang disertifkatkan tersebut merupakan milik mereka sendiri dengan syarat luasnya dibawah 100 meter,” ujarnya.
Rencananya Diskoperindag Kota Sukabumi kembali menyerahkan tahap pertama sertifikat tanah gratis bagi UKM pada 1 April 2013 mendatang tepat di hari jadi Kota Sukabumi .
“Saya harap sertifikat tanah gratis ini dimanfaatkan dengan baik oleh UKM yang mendapatkannya dan jangan langsung dijaminkan ke bank,” harapnya. (Herry Febriyanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar